Yayasan Asca Zirkonium Indonesia (YAZI)

YAYASAN ASCA ZIRKONIUM INDONESIA

(YAZI)

Assalamu'alaikum.

Yayasan Asca Zirkonium Indonesia disingkat YAZI telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001264.AH.01.04.Tahun 2021 di Jakarta Tanggal 14 Januari 2021 oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.

Pengesahan tersebut berdasarkan usulan Notaris Chuck Wijaya, S.H., M.Kn. Nomor 86 Tanggal 13 Januari 2021 di Praya Lombok Tengah.

Yayasan Asca Zirkonium Indonesia disingkat YAZI mengelola beberapa lembaga, yaitu:

  1. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) KELAS KOMPUTER Batukliang (K2B);
  2. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) KELAS KOMPUTER Batukliang (K2B);
  3. Taman Pendidikan Qur'an (TPQ);
  4. Bimbingan Belajar (BimBel) Sains;
  5. Kerajinan Tangan / Handcraft;
  6. Tenaga Sukarela (TSR) Palang Merah Indonesia (PMI);
  7. Peduli Sosial dan Peduli Alam.
YAZI tersusun atas Pembina, Pengawas dan Pengurus sebagai berikut:

PEMBINA :
(1) H. Ruslan Said, S.Pd.I; 
(2) H. Nukman Said, S.Pd.I., M.Pd; 
(3) Hj. Manizah; 
(4) Nurhasanah, S.Pd.I

PENGAWAS :
(1) H Muhammadun Rifa'i, A.Ma; 
(2) Marnah

PENGURUS :
(1) Ketua: Muh Hipzunnasri, S.Si., M.Pd; 
(2) Wakil Ketua: Sudi Hartono, S.Kom; 
(3) Wakil Ketua: Muhamad Suandi; 
(4) Wakil Ketua: Sultonul Fatihi, S.P
(5) Sekretaris Umum: Siti Harratullisan, S.Pd., S.Pd; 
(6) Sekretaris: Runiati Faidatun, S.Pd; 
(7) Wakil Sekretaris: Himayati
(8) Bendahara: Isnawati Aini, S.Pd.I

Tujuan Pendirian YAZI sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu ikut dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Semoga bermanfaat untuk umat manusia dan diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Wassalamu'alaikum.

Komentar

Posting Komentar